Sonora.ID - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengharapkan kebijakan kenaikan cukai tembakau di tahun 2021 ini.
Selainitu APTI juga berharap kenaikan cukai dapat disertai dengan kebijakan pengaturan pembatasan impor tembakau.
Mengingat saat ini petani tembakau lokal menghadapi persaingan dari tembakau impor.
Ketua Umum APTI Agus Pamuji melalui keterangannya mengatakan, apabila keran impor tidak dikendalikan dengan baik, jenis pertanian apapun termasuk tembakau tentu akan tergerus.
“Dan ini bisa menjadi sebuah hantaman, sudah dinaikan tapi impor belum dikendalikan,” ucap Agus.
Baca Juga: Edarkan Tembakau Sintesis Oplosan di Makassar, 2 Anak Band Ditangkap
Sebagaimana diketahui, per 1 Februari 2021 harga rokok dipasaran resmi naik, hal ini dampak kenaikkan Tarif Cukai hasil tembakau baru. Rata-rata kenaikan Tarif Cukai Rokok sebesar 12,5 persen, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan, kenaikan harga cukai tembakau ini akan berdampak negatif terhadap penyerapan tembakau 2021 di tingkat petani. Berkaca pada kenaikan cukai tembakau pada 2020, kata Agus, hal itu juga berakibat fatal pada penyerapan ditingkat lokal.
“ Disamping itu dimasa pandemi kurang relevan ketika cukai juga dihantam,” ungkapnya.
Baca Juga: Merokok Sedari Dini, Dokter: Gangguan Kesehatan Diakumulasi di Masa Tua