Lampung, Sonora.ID - Kepala Pekon Bambang, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung dijatuhi hukuman 20 bulan penjara setelah terbukti menyelewengkan dana desa.
Pria berusia 46 tahun bernama Ali Toha tersebut diduga menikmati uang anggaran sebesar Rp. 296 juta untuk kepentingan pribadinya.
Uang tersebut adalah sebagian dari APB (Anggaran Penerimaan dan Belanja).
JPU M Indra Gunawan Kesuma mengatakan tersangka tidak membelanjakan sepenuhnya anggaran pekon tahun 2017.
"Bahwa adanya penerimaan dana APB Pekon Bambang Tahap I TA 2017 sebesar Rp 698.313.133 ke rekening kas pekon melalui Bank Lampung Cabang Krui," ujar JPU, Senin (1/2/2021).
Terdakwa hanya membelanjakan anggaran sebesar Rp. 401.380.400.
Baca Juga: Namanya Diseret Terlibat Korupsi Bansos Covid, Sekprov Sulsel: Itu Fitnah Kejam
"Selanjutnya pada bulan Juli 2017 menjelang habisnya masa jabatan, terdakwa tidak membuat laporan pertanggungjawaban terhadap belanja APB pekon dan terdakwa pergi meninggalkan Pekon Bambang," tandasnya.
Vonis 20 bulan penjara merupakan vonis yang lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan JPU.
JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun tim tribunlampung.co.id, terdakwa menerima putusan ini.
"Terima, Yang Mulia," ujar Ali melalui layar telekonferensi.
Baca Juga: Kasus Korupsi Bansos Covid 19 Makassar Disebut Jalan di Tempat