Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol

2 Februari 2021 17:50 WIB
Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol
Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol ( Tribun Lampung)

Lampung, Sonora.ID - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dan beberapa ruas jalan Kota Kabupaten di Lampung rencananya akan diberlakukan oleh Ditlantas Polda Lampung

Sejalan dengan yang dikatakan oleh Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik bahwa tengah dipersiapkan pelaksanaan ETLE yang juga telah terpasang di beberapa lokasi di Lampung. 

"Ditlantas akan melaksanakan launcing pada tanggal 17 Maret 2021, ini akan serentak dilaksanakan delapan Polda di Indonesia dan saat ini kami masih tahap persiapan," ungkap Donny.

Ada 5 titik yang telah terpasang ETLE di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik (ETLE) akan Diperluas Kebeberapa Daerah Berikut!

"Lima titik ini berdasarkan analisa pelanggaran lalulintas, yang jelas di ruas protokol terpasang kamera untuk mengawasai pengguna, diharapkan dengan dipasang itu masyarakat bisa tertib," tegasnya.

Salah satu yang menjadi perhatian Donny yaitu JTTS yang sering disalah artikan sebagai jalan bebas hambatan sehingga banyaknya kecelakaan yang terjadi akibat penyalah gunaan.

"Untuk itu Direktorat lalulintas melakukan penertiban batas kecepatan dan kendaraan over load bagi pengguna kendaraan di tol dengan harapan bisa menekan kecelakaan," tegas Donny.

Dalam pemberitaan di tribunlampung.co.id Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung Kompol Azizal Fikri juga ikut membantu program ini dengan melakukan survey di JTTS ruas Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) dan KM 38 jalur Bandung (dari Palembang ke Bakauheni) dan KM 54 Jalur Ambon (dari Bakauheni ke Palembang) agar dapat menindak pengemudi kendaraan yang melebihi dari batas kecepatan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Kena Salah Sasaran Tilang Elektronik Karena Pelat Palsu? Ini yang Harus Dilakukan!

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm