Seharusnya kita sebagai elemen masyarakat, kita harus benar-benar apresiasi khususnya kepada pemerintah, kepada kepolisian, dan stakeholder lainnya. Kalau gugatan class action, itu menandakan kita menjustifikasi bahwa pemerintah itu seakan-akan diam duduk, artinya setelah ada bencana seolah-olah tidak ada kegiatan,” tegasnya.
Ia justru meminta masyarakat dan kalangan yang ingin mengajukan gugatan agar lebih fokus pada perjuangan aspirasi masyarakat.
Terutama pasca banjir, masih banyak yang harus dilakukan untuk memulihkan situasi seperti sedia kala. Tentunya hal tersebut memerlukan kerjasama seluruh pihak tanpa terkecuali.
Salah satunya pendataan terhadap rumah warga yang mengalami kerusakan akibat terjangan banjir selama dua pekan.
Mengingat, adanya kucuran stimulan bantuan dari pemerintah pusat, yang besarannya bervariasi.
Yakni Rp 50 juta untuk rumah yang rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang dan Rp 10 juta untuk rumah yang rusak ringan.