Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan

3 Februari 2021 11:45 WIB
Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan
Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan ( )

Sonora.ID - Karena pandemi virus corona masih terjadi di Indonesia, dampak yang mengikuti pandemi tersebut juga masih terus terjadi dan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

Salah satu sektor yang paling dirasakan dampaknya adalah sektor ekonomi, karena tak sedikit masyarakat yang kehilangan pekerjaan di masa pandemi ini.

Sadar akan hal itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan bahwa pihaknya kembali melanjutkan insentif pajak berupa pembebasan pajak karyawan.

Baca Juga: Pembebasan Pph Tak Untuk Semua Kalangan, Hanya Berlaku Pada Sektor Ini

Hal ini berkaitan dengan langkah dari program pemulihan ekonomi nasional atau PEN 2021, khususnya bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Dikutip dari Kompas.com, Sri Mulyani menjelaskan, pembebasan pajak karyawan atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan mekanisme ditanggung pemerintah.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini tidak lain adalah untuk mendorong daya beli masyarakat.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tidak Ada Pungutan Pajak Untuk Pulsa, Token Listrik dan Voucher

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm