Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan

3 Februari 2021 11:45 WIB
Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan
Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan ( )

“Tujuannya untuk mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” jelas Sri Mulyani.

Tidak berlaku bagi seluruh karyawan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.

Bahkan lebih dari itu, ada juga keinganan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi dengan besaran yang tidak diumumkan.

Baca Juga: Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp 76,7 Triliun, Ini Rinciannya

Hal yang sama juga terjadi pada Maret 2020, bahwa pemerintah menanggung Pajak Penghasilan atau pajak karyawan.

Langkah ini masuk dalam paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.

Karena hingga tahun 2021 ini pandemi masih terjadi, maka langkah yang sama juga akan dilakukan dengan kembali membebaskan karyawan dari PPh.

Baca Juga: Rakyat Melek Pajak, Gubernur Sumsel Minta Pelayanan Pajak Ditingkatkan

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm