“Tujuannya untuk mendorong daya beli, memenuhi impor bahan baku produksi untuk sektor yang masih terdampak pandemi Covid-19, membantu arus kas perusahaan agar kembali melakukan aktivitas usaha,” jelas Sri Mulyani.
Tidak berlaku bagi seluruh karyawan, kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 200 juta per tahun.
Bahkan lebih dari itu, ada juga keinganan angsuran pajak korporasi atau PPh 25 untuk korporasi dengan besaran yang tidak diumumkan.
Baca Juga: Penanganan Covid-19, Sri Mulyani Tambah Anggaran Rp 76,7 Triliun, Ini Rinciannya
Hal yang sama juga terjadi pada Maret 2020, bahwa pemerintah menanggung Pajak Penghasilan atau pajak karyawan.
Langkah ini masuk dalam paket stimulus kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meredam dampak virus corona terhadap perlambatan ekonomi.
Karena hingga tahun 2021 ini pandemi masih terjadi, maka langkah yang sama juga akan dilakukan dengan kembali membebaskan karyawan dari PPh.
Baca Juga: Rakyat Melek Pajak, Gubernur Sumsel Minta Pelayanan Pajak Ditingkatkan
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Sri Mulyani Kembali Bebaskan Karyawan dari Pajak Penghasilan’.