Sonora.ID - Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai baru. Kantor Pos Indonesia mulai mengedarkan materai IDR.10.000 per 1 Februari 2021.
Dilansir dari Indonesia.go.id, materai 10.000 ini sudah tersedia bagi masyarakat dan bisa didapatkan di kantor PT Pos Indonesia di seluruh Tanah Air. Peluncuran materai baru ini untuk menggantikan materai desain lama keluaran 2014.
Meski materai desain baru ini sudah rilis dan berlaku, pemerintah menyebutkan materai jenis lama masih berlaku.
Baca Juga: Pos Indonesia Pekanbaru Akui Sudah Miliki Stok Materai Rp 10.000
Selama masa peralihan, yakni hingga 31 Desember 2021 Bea materai IDR.3.000 dan IDR.6.000 masih dapat digunakan. Dengan syarat menempelkan kedua meterai tadi sehingga nilai meterai minimal IDR.9.000.
Ciri umum dari materai baru 10 ribu adalah gambar lambang Garuda Pancasila, angka “10.000” dan tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah”. Desain baru tersebut menunjukan tarif bea meterai, teks mirko modulasi “Indonesia”, blok ornamen khas Indonesia dan seterusnya.