Karenanya, dirinya berharap agar Pemerintah Kota Makassar maupun DPRD Makassar bisa melakukan upaya-upaya agar dana hibah yang belum cair di 2020 bisa dicairkan pada 2021.
Ancaman menunda pembayaran pajak akan ditempuh jika bantuan tidak diterima bulan ini.
"Kami tidak mau bayar pajak mulai maret 2021. Langkah lain class action, buat apa bayar pajak? Selama ini kontribusi kami besar. Tahun 2019 lalu kami menyetor Rp 180 milyar lebih pajak," tutupnya.