Lantik Pejabat Fungsional, Ini Pesan Pj Wali Kota Makassar

3 Februari 2021 19:40 WIB
Pj Wali Kota Makassar lantik 10 pejabat fungsional bidang arsip
Pj Wali Kota Makassar lantik 10 pejabat fungsional bidang arsip ( Sonora.ID)

Makassar, Sonora.ID - Puluhan ASN yang akan menduduki jabatan fungsional dilantik Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin di Baruga Anging Mammiri, Rabu (3/2/2021).

Mereka yang dilantik untuk menduduki jabatan di bidang arsip. Rudy berharap agar bawahannya itu mengembangkan potensi dirinya dan menjalankan tugas pokok sesuai dengan tingkat keahlian masing-masing.

“Hari ini ada sekitar 10 ASN yang di lantik untuk di tempatkan di bidang arsiparis. Kami berharap dengan adanya jabatan fungsional ini dapat memberikan ruang dan kesempatan yang besar bagi mereka mengembangkan karirnya," ungkap Pj Wali Kota Makassar.

Pelantikan turut di hadiri oleh Sekda Kota Makassar M Anshar dan Asisten dua Kota Makassar Sittiara.

Baca Juga: Lantik 19 Pejabat Fungsional, Pj Wali Kota Makassar Titip Pesan Ini

Dalam kesempatan itu Rudy juga memastikan pelantikan jabatan fungsional ini juga sudah sesuai dengan aturan Perundang-undangan nomor 5 tahun 2014.

“Apa yang di lakukan hari ini mengacu pada Undang-undang yang di tindak lanjuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil dengan harapan sekiranya dapat mendorong penajaman kinerja para PNS”,tambahnya.

Di akhir pelantikan tak lupa juga Penjabat Wali Kota Makassar ini menitip pesan agar seluruh warga Makassar dapat menjadi edukator covid-19 di wilayahnya masing-masing agar penyebaran virus dapat segera di putuskan.

Baca Juga: Lantik 30 Pejabat Fungsional, Ini Pesan Pj Wali Kota Makassar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm