Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak, Berikut Ketentuan Lengkapnya

4 Februari 2021 10:20 WIB
perpanjangan insentif pajak hingga 30 Juni 2021
perpanjangan insentif pajak hingga 30 Juni 2021 ( Siaran Pers DJP)

Sonora.ID – Pandemi CoVID-19 yang melanda Indonesia sejak tahun lalu, berimbas pada kemampuan keuangan masyarakat, terutama Wajib Pajak.

Setelah sempat diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 110/PMK.03/2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020 lalu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani kembali memperpanjang kebijakan tersebut.

Perpanjangan kebijakan insentif pajak berdasarkan PMK-86/PMK.03/2020, yang memastikan hal tersebut berlaku 30 Juni 2021.

Dalam rilis yang diterima redaksi Smart FM, ada beberapa detil insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk Wajib Pajak, yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan

  • Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Baca Juga: Dorong Daya Beli, Sri Mulyani Kembali Bebaskan Pajak Penghasilan

  • Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Baca Juga: Pastikan Anggaran untuk Vaksin Covid-19 Gratis, Sri Mulyani: Harus, Karena Prioritas

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm