- portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya)
- penugasan
- tes secara luring atau daring atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Selanjutnya Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikbud Terbitkan SE Peniadaan Ujian Nasional, Ini 8 Poin Utama.