Sonora.ID - Beberapa waktu terakhir beredar isu insentif tenaga kesahatan akan dipotong pada tahun 2021. Namun kabar tersebut ditepis oleh pihak Kementerian Keuangan.
"Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan 2 bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam press statement mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan yang digelar via virtual, Kamis (4/2/2021).
Ia melanjutkan, pihak Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas mengenai anggaran kesehatan secara menyeluruh di tahun ini.
Baca Juga: Insentif Tenaga Medis di Makassar Belum Cair, Ini Kendalanya
Dengan demikian, maka besaran insentif nakes seperti yang diberikan tahun 2020, yakni dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.
Melansir Kompas.com, sebelumnya pemangkasan nilai insentif tenaga kesehatan diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.
Di dalam surat tersebut bahkan besaran nilai insentif yang dipangkas bisa mencapai Rp 7,5 juta per orang per bulan.
Askolani pun menjelaskan, pemerintah menyadari dengan perkembangan kasus Covid-19 yang masih sangat dinamis di dalam negeri maka diperlukan tambahan anggaran cukup besar untuk menangani kesehatan.