Palembang, Sonora.ID - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditanggung Pemerintah Kota Palembang pada bulan Desember 2020 untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) tercatat sebesar Rp 6,5 miliar.
Hal ini disebabkan kembali ditariknya sistem Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Palembang Muhammad Fakhriza mengatakan, ditariknya kembali Dana Bagi Hasil Cukai/Pajak Rokok oleh Pemprov Sumsel yang harusnya diterima Pemerintah Kota membuat sebanyak 160 ribu peserta PBI menunggak pembayaran.
“Iuran untuk Desember itu belum dibayarkan, sehingga jadi terhutang Rp 6,5 Miliar. Informasinya ini akan dianggarkan di APBD 2021 oleh Pemerintah Kota,” ujarnya usai melakukan Rapat Koordinasi dengan Pemkot Palembang beberapa waktu lalu.
Fakhriza menerangkan ada pajak Provinsi yang dibagikan Kabupaten/Kota seakan itu menjadi hak bagi Kabupaten dan Kota. Akan tetapi Pemerintah Provinsi kembali di tahun 2020.
Tapi beruntungnya dana iuran tersebut telah dianggarkan Pemerintah Kota di dalam APBD Tahun 2021.
“Awalnya Pemerintah Kota dan Kabupaten sudah senang atas bagi hasil, tapi Provinsi minta dikembalikan. Padahal hitungan anggaran sudah sesuai,” katanya.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Pemkot Makassar Pastikan Sanggup Bayar