Sonora.ID – Berikut ini adalah aturan terbaru terkait dengan penggunaan meterai nominal Rp 6.000 dan Rp 3.000 sebagai pembayaran pajak atas dokumen di Indonesia.
Sebelumnya, masyarakat bisa menggunakan meterai dengan nominal Rp 6.000 atau Rp 3.000 di dokumen-dokumen pentingnya.
Namun, saat ini ada peraturan baru yang diterapkan terkait penggunaan materai.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Bea Meterai yang disahkan DPR pada September tahun lalu, per 1 Januari 2021 hanya ada satu tarif meterai yang berlaku di Indonesia, yakni Rp 10.000.
Baca Juga: Bea Meterai Menjadi Satu Harga, Bagaimana Dengan Meterai Stock Lama
Hal itu tertuang dalam Pasal 5 UU tersebut, yang berbunyi: "Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)".
Menindaklanjuti aturan baru itu, kini meterai dengan nominal Rp 10.000 pun sudah dibuat dan diedarkan oleh Pemerintah.
Lalu, bagaimana nasib materai dengan nominal lebih kecil? Masih bisa kah meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 digunakan?
Masa transisi
Berdasarkan informasi dalam akun Instagram Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan @ditjenpajakri, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih tetap bisa digunakan di masa transisi hingga 31 Desember 2021.
View this post on Instagram
Hal ini mengingat meterai dengan nominal Rp 10.000 belum tersebar secara merata di tengah masyarakat.
Baca Juga: Materai 10.000 Tersedia, Bisa Didapatkan di Kantor PT Pos Indonesia di Seluruh Tanah Air