Sonora.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, percepatan akselerasi digitalisasi di perbankan semakin meningkat di masa pandemi covid-19.
”Dengan pandemi ini ketika ada kebijakan semua harus tinggal dirumah, namun transaksi ekonomi harus terus berjalan. Transaksi online melalui bank meningkat pesat kemudian nasabah tidak ingin lagi datang,” ungkap Direktur Eksekutif Penelitian & Pengaturan Perbankan OJK, Anung Herlianto, melalui keterangannya di Jakarta.
Anung mengatakan, kondisi ini mendorong OJK untuk memberi ruang bagi perbankan untuk mengembangkan inovasi layanan dalam satu ekosistem, sehingga dimungkinkan bank untuk melakukan ekspansi kredit melalui sistem digital.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19, Market Share Perbankan Syariah Tumbuh Secara Signifikan
“Kita harapkan nantinya akan mampu memperbaiki bisnis proses di perbankan, mampu memperbaiki layanan sesuai dengan ekspetasi nasabah,” ucap Anung.
Lebih lanjut Anung mengatakan, inovasi lainnya seperti pembukaan rekening, kata Anung, nantinya nasabah bisa melakukan tanpa harus datang ke bank, kemudian aplikasi kredit bisa dilakukan melalui online. Namun demikian menurutnya, untuk menjamin layanan dan kenyamanan maka diperlukannya sebuah landasan hukum.
“Itu diperlukan ruang pengaturan, intinya tidak melarang, tetapi memberikan ruang yang lebih memadai bagi bank untuk melakukan semua inovasi itu, kedepan ini mungkin bisa menjadi solusi untuk melakukan ekspansi kredit bagi bank” ucapnya.
Baca Juga: BPOM Izinkan Penggunaan Darurat Vaksin CoronaVac Untuk Lansia