Bali, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah mengadakan rapat secara virtual dengan Perbekel/Lurah, Camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid 19 di lingkungan Pemkot Denpasar, di Gedung Sewaka Dharma Kota Denpasar, Senin (8/2) kemarin.
Rapat yang dipimpin oleh Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penentuan zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona Virus Desease (Covid-19) di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar.
Baca Juga: Lagi, PPKM Banjarmasin Bakal Diperpanjang. Skalanya Turun ke Tingkat Kelurahan
Dalam rapat bersama yang digelar secara virtual bersama Perbekel/Lurah,,Camat dan OPD, Pemkot Denpasar mengambil keputusan sesuai instruksi Mendagri dan SE Gubernur Bali, untuk pelaku usaha dalam PPKM skala Mikro akan berlaku pada hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga (22/2/2021) mendatang. Di mana, waktu operasional pelaku usaha di wilayah Kota Denpasar sampai pukul 21.00 Wita. Dalam PPKM sebelumnya operasional usaha sampai pukul 20.00 Wita.
Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan bahwa PPKM di Kota Denpasar sejak awal sudah berjalan, seperti pembentukan satgas di Desa/Kelurahan termasuk Kecamatan dan juga Banjar Adat dan Dinas sesuai Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Lockdown Akhir Pekan Belum Bisa Diterapkan Selama Jakarta masih PSBB/ PPKM