Bali, Sonora.ID - Berbagai upaya terus digencarkan untuk menekan kasus Covid-19 di Kota Denpasar, salah satunya sidak masker atau prokes.
Dalam sidak prokes yang dilakukan oleh Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan Pengawasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang Jalan Gunung Soputan Desa Padangsambian Klod Kecamatan Denpasar Barat.
Saat dijaring semua pelanggar beralasan lupa menggunakan masker.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.
Selain itu, Dewa Sayoga mengatakan bahwa dari 8 orang yang melanggar protokol kesehatan tersebut 4 orang diantaranya didenda ditempat karena tidak menggunakan masker dan 4 orang lagi diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Sidak Penerapan Protokol Kesehatan Di Tasikmalaya
Para pelanggar juga diwajibkan untuk menadatangani surat pernyataan bersedia tidak melanggar kembali.
"Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka kami akan memberikan tindakan lebih tegas," Tegas Dewa Sayoga.
Diungkapkan Dewa Sayoga, jika pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, namun nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Untuk tak henti-hentinya pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat agar mentaati dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Gelar Razia Prokes, 18 Orang Diganjar Teguran oleh Tim Gabungan