Sonora.ID - Pemerintah kembali menggunakan istilah baru yaitu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang digunakan untuk kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di tengah oandemi Covid-19.
PKKM Mikro sendiri mulai berlaku hari ini, 9 Februari 2021. Adapun PPKM Mikro berlaku di sejumlah wilayah di 7 Provinsi. Nantinya, PPKM Mikro ini akan berlangsung hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan PPKM Mikro dilakukan pada tingkat lokal, mulai dari desa, kampung, dan RT/RW. Aturan PPKM skala mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Keluarahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Cukup Singkat, Pengujian Covid-19 Menggaunakan Uji Genose Stasiun Balapan
Dengan begitu, maka Inmedagri Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM yang sebelumnya menjadi acuan akan dicabut dan tidak berlaku. Lalu, apa perbedaan dari PPKM sebelumnya dan PPKM berbasis mikro? Langsung saja simak ulasannya berikut ini.
Pembatasan Jam Kerja
Sudah disebutkan sebelumnya dalam beleid Inmendgari Nomor 2 Tahun 2021, pembatasan tembat kerja perkantoran menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen.
Kini, pada beleid terbaru, WFH diperbolehkan hingga 50 persen. Pada PPKM berskala mikro, aturan WFH menjadi 50 persen yang semula hanya 25 persen.
Restoran