Sonora.ID – Pendaftaran pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baru atau pun perpanjang kini bisa dilakukan secara daring atau online. Bagaimana caranya?
Dengan cara ini, pemohon tak perlu repot-repot mengantre dan datang langsung ke kantor Satpas hanya untuk melakukan pendaftaran.
Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, setiap kegiatan di luar rumah harus dibatasi apalagi tempat yang banyak berkerumun massa.
Baca Juga: Polisi Sosialisasikan Kembali Masa Berlaku SIM Sudah Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir
Daftar online
Apabila pendaftaran dilakukan secara online, tentunya hal tersebut memiliki sejumlah kelebihan, diantaranya adalah tak perlu antre, dan pemohon bisa memilih hari yang sesuai.
Dengan begitu, pemohon bisa meluangkan waktu khusus untuk membuat SIM baru ataupun mengurus perpanjangan.
Pembayaran
Sementara itu, untuk urusan pembayarannya bisa dilakukan langsung dari Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Baca Juga: Sambut New Normal, Polri Buka Kembali Layanan Perpanjang Sim, STNK dan BPKB
Melansir situs resmi Korlantas.polri.go.id, dijelaskan bahwa metode pembayaran bisa dilakukan dengan BRIVA.
Pemohon bisa melakukan pembayaran di chanel-chanel ATM BRI atau pun menggunakan internet banking, untuk langkah-langkahnya sebagai berikut.