Sonora.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia Nadiem Makarim resmi meniadakan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (Covid-19).
Hal tersebut ditunjukan dengan terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada 1 Febuari 2021.
Menurut Nadiem, hal tersebut dilakukan lantaran pemerintah terutama yang bergerak dibidang pendididkan perlu meningkatkan langkah responsif saat kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat.
Salah satu langkah responsisf yang ditunjukan pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah segala sesuatu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Baca Juga: Siswi Nonmuslim Dipaksa Berhijab, Nadiem Makarim: Mencoreng Nilai Pancasila
Saat ini kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring, atau siswa ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Didalam SE tersebut, terdapat didalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19.
Berbicara mengenai kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang menjadi ketentuan.
Dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS). Namun, dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Ultah SBM ITB Ke 17, Menteri Nadiem Makarim: Hadirkan Pemimpin Inovatif Dari SBM ITB
Penentu kenaikan kelas 2021 Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas 2021 dapat dilakukan dalam bentuk: