Sedangkan untuk kewajiban dan haknya sama dengan PNS hanya saja mereka tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
"Ini rekruetmen PPPK tahun 2019 yang mana realisasi pemberian NIP nya pada akhir 2020 dan SK ditetapkan per Januari 2021. Bidang kerjanya adalah di bidang pertanian dan pendidikan. Mereka akan ditempatkan di SKPD masing-masing yang mana mereka sudah bekerja disana dan masuk formasi PPPK dan masuk seleksi dan lulus kembali ke tempat kerja masing-masing," jelas Sulkan.
Sementara untuk tahun 2021, lanjut Sulkan, BKD Kalsel akan kembali mengadakan seleksi PPPK untuk bidang pendidikan dan kesehatan.
Hanya saja pihak BKD Kalsel masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
"Untuk kuota belum ada, tapi untuk pemprov Kalsel punya formasi yang kami usulkan sekitar 2000. Namun, tergantung Kementerian PAN-RB nanantinya berapa formasi yang disetujui," pungkasnya.
Baca Juga: H2D Galang Dana Rp5.000, Supian HK : ‘Jangan Libatkan Masyarakat!’