Denpasar, Sonora.ID - Dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, Satgas Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat melakukan sosialisasi di Pasar Sanglah dan Pasar Phulakerti.
Dalam sosialisasi yang dilakukan Desa Dauh Puri Kelod adalah memberikan penjelasan terkait 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Perbekel Desa Dauh Puri Kelod Nengah Suarta mengatakan, sosialisasi dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 180/067/Hk/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kota Denpasar.
Baca Juga: 8 Orang Terjaring Sidak Prokes di Kota Denpasar, Beralasan Lupa
Dalam SE tersebut tertuang bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan tersebut.
Suara mengungkapkan bahwa PPKM berbasis mikro ini penting disosialisasikan agar masyarakat memahami karena penularan Covid-19 di wilayah Kota Denpasar masih tinggi, sehingga semua pihak perlu untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Menurut Suara, setelah PPKM mikro ini disosialisasikan oleh pihak desa bersama Satgas, direspon positif oleh para pedagang.
Baca Juga: Hari Ini 9 Februari, Dimulainya Pelaksanaan PPKM Skala Mikro Desa/Kelurahan di Kota Denpasar
Bahkan para pedagang berjanji jika ada pembeli yang datang tidak menggunakan masker tidak akan dilayani.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan ketentuan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis micro atau Desa/Kelurahan Dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kota Denpasar ada beberapa poin sebagai berikut.