Unesco Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Takbenda, Perpusnas Hadir

10 Februari 2021 23:00 WIB
Kegiatan seminar secara daring membahas soal penetapan Pantun Sebagai Warisan Takbenda oleh Badan PBB Unesco
Kegiatan seminar secara daring membahas soal penetapan Pantun Sebagai Warisan Takbenda oleh Badan PBB Unesco ( Istimewa)

JAKARTA, SONORA.ID - Penetapan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda oleh UNESCO pada akhir tahun lalu, merupakan momentum awal penghargaan dunia internasional terhadap salah satu budaya warisan nenek moyang bangsa Indonesia tersebut. Proses yang dilalui pantun sendiri, tidak singkat, di mana pengajuan pantun ke UNESCO dilakukan sejak 2016.

Pada 17 Desember 2020, UNESCO menetapkan pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda pada sesi ke-15 Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage di kantor pusatnya di Paris, Perancis.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fitra Arda menyatakan, setelah penetapan, masih ada sejumlah hal yang mesti dilakukan demi melestarikan budaya bangsa ini. Fitra menyebut, aspek perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan perlu diperhatikan sebagai tindak lanjut ditetapkannya pantun sebagai Warisan Budaya Takbenda.

“Penetapan itu momentum awal pantun dihargai dunia internasional. Tapi langkah berikutnya, bagaimana tata kelolanya ke depan. PR kita adalah bagaimana mewariskan kepada generasi berikutnya,” ungkap Fitra saat menjadi narasumber Lokakarya Koleksi Langka Perpustakaan Nasional RI bertema “Rekam Jejak Perkembangan Pantun di Indonesia”, yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (10/2/2021).

Senada dengan pernyataan tersebut, Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas Ofy Sofiana menjelaskan, Perpusnas berupaya mengenalkan pantun melalui koleksi yang dimilikinya. Dia menyatakan, melalui lokakarya, Perpusnas sebagai lembaga yang memiliki koleksi langka dan memuat karya pantun anak bangsa, berkontribusi dalam melestarikan warisan kekayaan budaya bangsa Indonesia.

“Keberadaan pantun dalam budaya Indonesia terekam kuat dalam koleksi-koleksi langka Perpustakaan Nasional RI. Pantun dapat ditemui dalam naskah kuno, surat kabar langka dan majalah langka, juga buku langka yang dijaga kelestariannya oleh Perpustakaan Nasional RI agar dapat diakses dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memajukan dan mencerdaskan bangsa,” paparnya.

Ofy menambahkan keberadaan koleksi langka Perpusnas tersebut, beserta berbagai konten berharga di dalamnya, perlu diekspose kepada seluruh segmen masyarakat, sehingga bisa dikenal dan dimanfaatkan seoptimal mungkin.

Sementara itu, Dosen Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Padang Ardoni menjelaskan pantun ditemukan dalam kehidupan suku bangsa di nusantara dengan berbagai istilah. Namun karena bersifat lisan, dokumentasinya sangat sedikit. “Makanya di Perpustakaan Nasional, ini termasuk dalam urusan koleksi langka, memang bener-bener langka. Kenapa langka? Ya dari zaman dulu tidak dituliskan, bahkan sekarang pun masih jarang yang dituliskan,” tegas Ardoni.

Pantun sebagai bagian dari budaya bangsa harus dilestarikan. Menurut Praktisi Audio Visual dan Media Sosial Kementerian Komunikasi dan Informatika Dimas Aditya Nugraha, diperlukan cara yang inovatif untuk memasyarakatkan pantun. Untuk menarik minat generasi milenial, media sosial bisa menjadi pilihan utama. “Penting untuk menjaga pantun dengan membuat ekosistem yang baik,” ujarnya.

Peneliti Pusat Studi Budaya dan Laman Batas Universitas Brawijaya, F. X. Domini B. B. Hera, atau yang lebih dikenal dengan Cak Sisko mengharapkan varian pantun dari Sabang sampai Merauke dapat menjadi warisan budaya takbenda di masing-masing wilayah tersebut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm