Sonora.ID - Skema Money Game ditemukan pada situs TikTok Cash, sehingga Otoritas Jasa Keuangan langsung mengambil tindakan pemblokiran pada platform tersebut.
Alasan kuat lain yang membuat TikTok Cash terindikasi kuat money game adalah tidak adanya jasa atau barang yang dijual pada plaform tersebut.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing, mengatakan, OJK meminta Kominfo memblokir platform TikTok Cash.
Bukti penguat lainnya, TikTok Cash bukan merupakan sektor jasa keuangan sehingga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Baca Juga: Mengancam Lingkungan, Kuda Nil Pablo Escobar Akan Dimusnahkan
Tongam mengatakan, kasus TikTok Cash kini telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian/lembaga.
Apa itu TikTok Cash? Dalam praktiknya, platform ini melakukan kegiatan pemberian hadian berupa uang digital dengan jumlah tertentu kepada anggotanya yang melakukan follow, like, dan menonton video TikTok.
Syarat seseorang dapat menjadi anggota di platform tersebut, harus membayar biaya yang bervariasi tergantung tingkat keanggotaannya.
Baca Juga: Unesco Tetapkan Pantun Sebagai Warisan Takbenda, Perpusnas Hadir
Selain itu, terdapat sistem referral, yakni mengajak orang lain untuk ikut bergabung, dan yang mengajak mendapatkan bonus dari downline.