Riau, Sonora.ID - Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) akan segera memberlakukan sertifikat tanah elektronik.
Melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, menjelaskan bahwa untuk pergantian sertifikat analog ke digital atau E-sertifikat di Provinsi Riau sedang dalam persiapan untuk diberlakukan.
Hal ini disampaikan oleh Syafri SH selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran yang hadir dalam talkshow smart live talk di Smart Fm Pekanbaru, Kamis (11/2) yang didampingi Indrie Kartika Dwi selaku Penata Pertanahan Muda.
“Untuk di Riau sendiri, memang belum berlaku. Kita sedang mempersiapkannya. Karena terdapat berbagai data yang harus disesuaikan,” ungkap Syafri.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siap Dorong ASN Muda Jadi Agen Perubahan
Selain itu juga dijelaskan oleh Indrie terkait dengan bahwa yang baru akan memberlakukan E sertifikat tanah itu diseluruh Indonesia terdapat tujuh kota diberbagai provinsi, dan Riau tidak termasuk didalamnya.
“Jadi dari pemerintah pusat pilot projectnya itu, untuk tujuh kota dulu dan itu untuk aset pemerintah, dan kota di Riau tidak termasuk kedalamnya, jadi untuk masyarakat harus hati-hati jika ada oknum mengatas namakan BPN, terus kemudian meminta sertifikat tanah itu, tidak benar,” terang Indrie
Mengutip penjelasan Kementerian ATR/BPN, yang dimaksud sertifikat tanah elektronik tetap ada wujud fisiknya.
Hanya saja formatnya lebih sederhana dibandingkan bentuk sertifikat sebelumnya, karena data-data pertanahan dan status kepemilikannya tersimpan secara elektronik di data base ATR/BPN.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguatan Hak Pengelolaan