PLN Beri Diskon 30 Persen Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

13 Februari 2021 14:40 WIB
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Komitmen PLN untuk mendorong ekosistem Kendaran Listrik Bermotor Berbasis Baterai (KBLBB) terus digulirkan melalui program-program yang memberikan kemudahan bagi pengguna kendaraan listrik. 

Tidak hanya memastikan pasokan listrik cukup, PLN menghadirkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Aplikasi Charge.IN, PLN juga akan memberikan stimulus berupa diskon 30 persen bagi pengguna kendaraan listrik. 

Insentif Diskon Tarif Tenaga Listrik tersebut diberikan bagi pengguna kendaraan listrik yang melakukan pengisian daya kendaraan listriknya di rumah pada pukul 22.00 – 05.00 (7 jam) dengan layanan _home charging_ yang terkoneksi dengan PLN. Charging from Home (CFH ) lebih aman, mudah dan murah dalam berkendara.

Baca Juga: Konsumsi Listrik Bidang Kesehatan di Jawa Barat Naik 8,15 Persen

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril menilai komposisi pengisian daya kendaraan listrik akan lebih banyak dilakukan di rumah. Oleh karena itu, PLN juga menyiapkan infrastruktur pengisian daya untuk di rumah pelanggan beserta stimulus penggunaan listriknya.

"Hadirnya stimulus berupa diskon ini diharapkan dapat mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia," ucap Bob dalam siaran pers nya kepada Sonora Bandung, Sabtu (13/2/2021).

“Kami akan segera melaunching produk layanan Home Charging dengan memberikan stimulus khusus bagi pengguna kendaraan listrik. Kemudahan ini tentu akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang,” ucap Bob lagi.

Selain itu, PLN juga akan memberikan beberapa insentif, seperti stimulus Biaya Penyambungan untuk Tambah Daya. 

Baca Juga: PLN Sambut Positif Ekosistem Kendaraan Listrik

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm