Makassar, Sonora.ID - Polda Sulsel mengklaim telah sesuai prosedur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui bagian hukum.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyebutkan penangkapan dan penahanan tersangka berinisial R (30) telah sesuai prosedur.
Sebelumnya yang bersangkutan membuat berita di salah satu media online yang membuat keberatan Bupati Enrekang, Muslimin Bando. Laporan diterima November 2020.
"Ini sesuai prosedur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi E.Zulpan, di Mapolda Sulsel, Minggu (14/02/2021).
Baca Juga: Demo Pekerja Hiburan Makassar, Polisi Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan
Dia menjelaskan sebelum melakukan penangkapan, bagian Satreskrim Polres Enrekang telah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan.
Seperti yang diawali dengan pengaduan, terbitnya laporan polisi, penyelidikan, Pemeriksaan saksi ahli, gelar perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait.
“Jadi saya tegaskan, kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara obyektif,” jelasnya.
Zulpan menjelaskan penyidik juga telah koordinasi dengan Kemenkumham Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari portal atau website terkait tulisan tersangka yang dilaporkan.
Baca Juga: BI Sulsel Bekali Mahasiswa Makassar Cara Peroleh Beasiswa
Dikatakannya, Kemenkum Ham menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT. Update Media Sulsel tidak terdaftar pada data base Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha, atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi: