Banjarmasin, Sonora.ID - Pembongkaran penghambat aliran sungai baik itu Jembatan, Bangunan ataupun Gedung (JBG) tidak sepenuhnya berjalan mulus.
Meskipun sebenarnya, Surat Edaran Wali Kota terkait tenggat waktu pembongkaran JBG telah berakhir, pada Sabtu (13/2) lalu.
Namun nyatanya, Pemko Banjarmasin melalui Tim Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir, tetap tak bisa tiba-tiba melakukan pembongkaran, lantaran masih ada sebagian warga yang keberatan.
Baca Juga: 99 Persen Gardu Listrik Terdampak Banjir Di Jabar Berhasil Dipulihkan
Stevanus salah satunya. Ia merupakan kolega dari pemilik bangunan di kawasan JL. A. Yani KM 4,5 yang JBG-nya diberikan tanda silang merah, pertanda bakal dibongkar.
Secara kebetulan, Senin (15/02) siang, Stepanus mampir ke ruko di kawasan A. Yani KM. 6, yang saat itu JBG-nya sedang dibongkar menggunakan alat berat, yang ditugaskan Satgas Normalisasi Sungai dan Penanggulangan Banjir.
Stevanus berdalih bahwa selama ini, Satgas tidak secara masif dan lebih rinci ketika melakukan sosialisasi terkait pembongkaran JBG.