Palembang, Sonora.ID - Dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/368/2021tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19, Ibu Menyusui, serta Sasaran Tunda, membawa angin segar bagi para Tenaga Kesehatan (Nakes).
Hal ini dikarenakan nakes yang memiliki komorbid dan tengah menyusui sebelumnya mengalami penundaan vaksinasi.
Sehingga dengan keluarnya SE tersebut membuat semua nakes yang sempat mengalami penundaan vaksinasi akan segera mendapat jatah vaksin.
Baca Juga: Target 31 Ribu Nakes, 7.487 Nakes Surabaya Telah Ikut Vaksinasi Serentak
Plt Kabid Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Mirza Susanty mengatakan, meski bertambahnya kelompok sasaran penerima vaksin, hal ini tidak akan menambah/merevisi sasaran vaksinasi.
Hal ini karena data awal nakes Palembang yang sekitar 14 ribu lebih dimasukkan tanpa memandang apakah dia sebagai komorbid atau ibu menyusui.
“Tidak ada penambahan atau revisi ya, karena sebelumnya kami tidak memandang golongan penerima saat memasukkan data ke SISDMK Kementerian Kesehatan,” kata Mirza saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Sebanyak 11.753 Nakes di Denpasar Telah Divaksin Covid-19
Ia menambahkan, pada awal Maret nanti vaksinasi kepada keempat golongan tersebut akan dilaksanakan.