Pekan Depan Lansia Divaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya!

16 Februari 2021 13:30 WIB
( )

Di Indonesia, vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan. Kelompok lansia atau orang yang berusia 60 tahun ke atas menjadi prioritas utama dalam vaksinasi COvid-19 tahap kedua.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid, dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan pada 11 Februari 2021.

Nantinya, vaksinasi akan dimulai pada minggu depan di 7 provinsi di Jawa-Bali di mana kasus Covid-19 tertinggi.

Rupanya, tidak semua lansia bisa mendapatkan vaksin, melansir dari kompas.com, berikut ini merupakan aturannya yang perlu Anda ketahui.

Baca Juga: Sebelum Melakukan Vaksin, Berikut Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas diberikan sebanyak dosis dengan interval pemberian dalam 28 hari (0 dan 28). Meski demikian, lansia yang akan divaksin akan menjalani screening terlebih dahulu sebelum disuntik.

Screening akan dilakukan untuk mengajukan sejumlah pertanyaan kepada lansia seperti

1. Pertama, lansia akan ditanya apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga.

2. Kedua, lansia ditanya apakah sering merasa kelelahan?

3, Ketiga, lansia juga akan ditanya apakah menderita lima atau lebih dari 11 penyakit seperti: hipertensi, Diabetas, Kanker, Penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke dan penyakit ginjal.

4. Keempat, lansia ditanya apakah kesulitan berjalan kira-kira 100 hingga 200 meter?

5. Kelima, lansia apakah mengalami penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun?

Jika terdapat tiga atau lebih jawaban dari lima pertanyaan di atas, maka vaksinasi pun tak dapat diakukan kepada peserta lansia.

Baca Juga: Masuki Tahap II, Pedagang di Pasar Tanah Abang Siap Terima Vaksin Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm