Palembang, Sonora.ID - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, Riza Pahlevi menyebut terdapat 4 (empat) indikator yang menjadi penentu kelulusan siswa saat ini.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemendikbud RI nomor 1 tahun 2021 yang mempertegas penghapusan Ujian Nasional (UN).
“Pada aturan ini dijelaskan bahwa UN tidak lagi menjadi penentu kelulusan dari siswa dan dimana saat ini lulus atau tidaknya seorang siswa ditentukan oleh satuan pendidikan yang dalam hal ini dikembalikan ke sekolah,” katanya, Senin (15/02) kemarin.
Ia menyebutkan, adapun 4 indikator yang menjadi kelulusan siswa akan ditentukan oleh beberapa hal diantaranya Penilaian tersendiri dari sekolah (asesmen dan survey karakter), Siswa wajib mengikuti semua pembelajaran baik waktu daring ataupun yang telah luring di beberapa daerah, Siswa memiliki perilaku baik yang di tentukan penilaian dari guru atau sekolah dan Memiliki nilai rapor dari semester satu sampai akhir sebelum ujian akhir.
Baca Juga: Disdik Sumsel Wajibkan Guru Memiliki Inovasi
Selain itu, sebagai penambah pengetahuan bagi guru-guru dalam membuat ujian sekolah, lanjut Riza, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi membuat kisi-kisi soal.
“Hal ini juga sebagai standar bahwa soal yang dibuat oleh sekolah itu tidak semberono dan tidak sembarang. Selain itu upaya ini juga dilakukan sebagai cara menghindari kebocoran soal ujian,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim telah mengumumkan penghapusan Ujian Nasional (UN) di tahun 2021 dan mengembalikan kepada sekolah perihal kebijakan kelulusan siswa berupa ujian satuan pendidikan.
Sekolah pun diberikan kebebasan membuat soal dan menguji siswanya sendiri, seperti yang tertuang pada pokok-pokok program Merdeka Belajar yaitu asesmen kompetisi minimum dan survey karakter.
Baca Juga: Disdik Sumsel: KBM Tatap Muka Diperbolehkan Bagi Pelajar Berkebutuhan Khusus