Sedang Naik Daun, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo

17 Februari 2021 09:30 WIB
Sedang Naik Daun, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo
Sedang Naik Daun, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo ( https://www.vox.com/)

Melihat adanya potensi tersebut, Deddy pun berharap agar pihak Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanksi dan ancaman pemblokiran.

Masa pendaftaran PSE di Indonesia ini dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020 yang lalu.

Dengan kata lain, Clubhouse masih memiliki waktu setidaknya hingga 24 Mei 2021 untuk mendaftarkan diri.

Baca Juga: Terindikasi Money Game, OJK Ajukan Pemblokiran TikTok Cash ke Kominfo

Sejauh ini, pada situs pse.kominfo.go.id, media sosial berbasis audio yang saat ini sedang viral tersebut memang belum terdaftar.

Meski demikian, ada beberapa platform juga yang beroperasi di Indonesia, tetapi juga belum terdaftar pada laman tersebut.

Angkat bicara akan hal ini, Dedy menjelaskan bahwa beberapa platform tersebut masih dalam proses pendaftaran.

Clubhouse sendiri saat ini baru bisa diakses melalui iOS, dan sedang mengerjakan versi Android dari aplikasi berbasis audio tersebut.

Baca Juga: Akhir Tahun 2020, Kominfo Muba Tingkatkan PAD Rp 624.750.231

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul 'Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo'.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm