Melihat adanya potensi tersebut, Deddy pun berharap agar pihak Clubhouse bisa segera mendaftar sesuai ketentuan agar tidak dikenai sanksi dan ancaman pemblokiran.
Masa pendaftaran PSE di Indonesia ini dibuka selama enam bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 24 November 2020 yang lalu.
Dengan kata lain, Clubhouse masih memiliki waktu setidaknya hingga 24 Mei 2021 untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga: Terindikasi Money Game, OJK Ajukan Pemblokiran TikTok Cash ke Kominfo
Sejauh ini, pada situs pse.kominfo.go.id, media sosial berbasis audio yang saat ini sedang viral tersebut memang belum terdaftar.
Meski demikian, ada beberapa platform juga yang beroperasi di Indonesia, tetapi juga belum terdaftar pada laman tersebut.
Angkat bicara akan hal ini, Dedy menjelaskan bahwa beberapa platform tersebut masih dalam proses pendaftaran.
Clubhouse sendiri saat ini baru bisa diakses melalui iOS, dan sedang mengerjakan versi Android dari aplikasi berbasis audio tersebut.
Baca Juga: Akhir Tahun 2020, Kominfo Muba Tingkatkan PAD Rp 624.750.231
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul 'Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Kominfo'.