Selain itu, Kapolri Sigit juga menegaskan, jika pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice.
Dengan begitu, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," ujar Listyo Sigit.
Diakhir sambutannya, Kapolri juga mengatakan agar segera memberlakukan layanan kepolisan dengan nomor tunggal 110 yang terkoneksi pada Command Center agar dapat segera merespon aduan masyarakat.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguatan Hak Pengelolaan