Bali, Sonora.ID - Dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di beberapa daerah, membuat Satgas Covid-19 Kota Denpasar melakukan langkah taktis.
Melalui Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP bersinergi dengan Linmas, Satgas Gotong Royong Desa/Lurah dan Desa Adat secara rutin menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020. Kali ini, kegiatan yang menyasar Kawasan simpang Jalan Imam Bonjol hingga Jalan Gunung Soputan.
Razia penegakan proses, ditemukan sebanyak 13 orang terjaring dikarenakan tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar.
Baca Juga: 8 Hoax Terkait Covid-19, dari Gereja Haramkan Vaksin hingga Razia Masker Denda Rp 250 Ribu
Yakni tidak menggunakan masker dengan tepat dan tidak membawa masker. Sehingga sebanyak 2 orang diganjar denda sebesar 100 ribu rupiah sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 lantaran tidak membawa masker dan 11 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati dan hukuman sosial karena memakai masker yang tidak sempurna serta dilaksanakan test rapid antigen dengan hasil negatif.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru, terlebih lagi saat ini sedang berlangsung PPKM.
Dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pengendara dan masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Dimana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
Baca Juga: Gelar Razia Prokes, 18 Orang Diganjar Teguran oleh Tim Gabungan