Syaratnya, warga harus menyertakan KTP elektronik lama dan fotokopi kartu keluarga (KK). Pengurusan KTP elektronik yang hilang juga bisa dilakukan di kantor kelurahan. Namun, warga juga harus menyerahkan surat keterangan kehilangan yang bisa diperoleh dari kepolisian.
"Kalau rusak bisa di tiap-tiap kelurahan, bawa KTP-el yang rusak dan FC (fotokopi) KK-nya. Kalau hilang tambah surat keterangan hilang dari kepolisian," tambah Dhany.
Syarat dan ketentuan Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, warga boleh mengganti foto pada KTP elektroniknya.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan melalui video singkat yang diunggah oleh akun Instagram Dinas Dukcapil DKI Jakarta @dukcapiljakarta. Akan tetapi, warga harus memenuhi salah satu dari dua syarat pergantian foto KTP elektronik.
Baca Juga: Layanan E-KTP Kembali ke Kecamatan Jelang Pilkada, Ini Alasan Pemkot Makassar
Syarat pertama, warga boleh mengganti KTP elektronik apabila pada kartu identitas sebelumnya, ia tidak berjilbab sementara sekarang sudah berjilbab. Syarat lainnya ialah KTP elektronik yang dimiliki telah rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.
"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," jelas Zudan.
Zudan menambahkan, warga yang telah memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto KTP, cukup membawa KTP elektronik yang lama dan fotokopi KK ke Dinas Dukcapil. Warga tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW.
"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Foto KTP Elektronik Boleh Diganti, Dukcapil DKI Jakarta: Tidak Bisa di Kelurahan"