Sedangkan untuk pemberhentian JAK dari anggota DPRD Sulut diserahkan kewenangannya kepada partai Golkar.
“Pemberhentian saudara james arthur kojongian dari anggota dprd sulawesi utara sesuai dengan mekanisme diserahkan kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan dalam hal ini partai golongan karya, “ imbuh Sandra.
Lebih lanjut, Rekomendasi Badan Kehormatan langsung disahkan oleh pimpinan DPRD Sulut.
Mekanisme selanjutnya, pimpinan DPRD akan menyampaikan keputusan tersebut ke Mendagri melalui Gubernur untuk peresmian pemberhentiannya sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Badan Kehormatan DPRD Sulut Siap Berikan Sanksi Terkait Kasus Video Viral
“Mengusulkan pemberhentian saudara james arthur kojongian dari jabatan wakil ketua dprd propinsi sulawesi utara, pemberhentian saudara james arthur kojongian dari anggota dprd sulawesi utara sesuai dengan mekanisme diserhakan kepada partai politik yang bertsangkutan dalam hal ini partai golongan karya, “ kata Fransiskus Andi Silangen Ketua DPRD Sulut yang memimpin jalannya rapat paripurna.
Fraksi partai Golkar Sulut sempat menginterupsi penyampaian keputusan badan kehormatan.
Ketua Fraksi Partai Golkar Raski Mokodompit usai paripurna menyatakan keputusan badan kehormatan sarat dengan muatan politis.
Baca Juga: Tetap Terapkan Prokes, Pusat Perbelanjaan di Manado Gelar Atraksi Barongsai