“Kabar adalah singkatan dari kamar bebas asap rokok, ini kita lakukan secara serentak di seluruh lapas dan rutan di seluruh sulawesi utara, kenapa ini dilakukan karena harus ada kamar bebas asap rokok ini adalah bentuk layanan berbasis HAM, manakala ada perokok dan yang bukan perokok kita sama-sama hargai hak-hak mereka jadi bagaimana tersiksanya warga binaan yang tidak merokok harus bergabung dengan warga binaan lain yang perokok dalam satu kamar, karena ityulah kita berinovasi membuat kamar bebas asap rokok, “ kata Bambang Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Sulut, di Lembaga pemasyarakatan Tewaan, di Bitung, Sulawesi Utara, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Telah Bebas Murni Dari Lapas Gunung Sindur
Sementara warga binaan yang tidak perokok mengaku merasa nyaman, karena bebas dari asap rokok yang dinilai mengganggu kesehatan.
“Selama iniyang kami rasakan kalau beragbung dengan orang yang merokok merasa tidak nyaman, dengan adanya kamar bebas asap rokok kami merasa sangat nyaman ketika kami ada di tempat yang tersendiri, “ kata Yusuf warga binaan Lapas Tewaan Bitung.
Lapas Tewaan Bitung berencana akan menambah sejumlah kamar tahanan bebas asap rokok, sebagai upaya penerapan hidup sehat dilingkungan lapas.
Baca Juga: Hanya 13 WBP Lapas Perempuan Denpasar Nyoblos di Pilkada 2020