Sonora.ID - Dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara disebut layak mendapatkan ancaman hukuman mati.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Edward menilai hukuman itu pantas dilakukan karena keduanya melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga: Resmi Pakai Rompi Oranye, Edhy Prabowo: Mohon Maaf kepada Ibu Saya
Edward melanjutkan, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," ungkap Eddy Hiariej.
Adapun ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".