Lanjut Tahap Pembuktian, Ibnu Fokus Hadapi Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin di MK

18 Februari 2021 16:20 WIB
Ibnu Sina sebelum pergi ke TPS untuk mencoblos
Ibnu Sina sebelum pergi ke TPS untuk mencoblos ( Smart FM / Jumahuddin)

Banjarmasin, Sonora.ID - Proses persidangan sengketa hasil Pilkada Kota Banjarmasin 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir, atas kemenangan Paslon nomor urut 2, Ibnu Sina-Arifin Noor resmi dilanjutkan Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahap pembuktian.

Perkara bernomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 pun terpampang di laman resmi MK, dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020.

Agenda yang dijadwalkan pada 1 Maret 2021 pukul 13.30 WIB nanti yakni mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan.

Sebagai pihak terkait, Ibnu Sina mengaku akan fokus menghadapi gugatan tersebut, agar proses persidangan berjalan lancar, dan hasilnya sesuai harapan.

"Kami sedang persiapan menghadapi gugatan yang ada di MK, ini harus kita ikuti sebaik-baiknya. Semoga semua lancar, sesuai harapan kami. Semoga Allah memberikan yang terbaik," kata Ibnu saat dikonfirmasi Smart FM.

Disinggung apakah pihaknya tengah menyiapkan dalil dan bukti untuk membantah gugatan yang dilayangkan tim AnandaMu, Ibnu menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada tim hukum.

"Kita terus melakukan komunikasi yang intens dengan tim hukum, untuk menghadapi sidang lanjutan di MK," tambahnya lagi.

Baca Juga: ASN di Banjarmasin Diharapkan Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Ibnu sendiri terkesan santai menanggapi gugatan yang membuat suhu perpolitikan di Banjarmasin panas. Namun menurutnya, kondisi itu merupakan hal wajar dalam sebuah proses demokrasi.

“Sekarang hanya berdoa semoga Allah memberikan jalan terbaik bagi kami dan masyarakat. Tapi kalau saya sih yakin,” tutupnya.

Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum AnandaMu, Muhammad Rizky Hidayat mengaku putusan MK tersebut  merupakan kabar baik, dimana permohonan yang mereka ajukan ke MK telah ditindaklanjuti.

“Kami dapat kabar baik dari web resmi MK bahwa jadwal sidang berikutnya tanggal 1 Maret 2021 nanti kita mendengar keterangan saksi/ahli dan juga mengesahkan alat bukti tambahan,” ujarnya, beberapa waktu lalu.

Ia menilai, putusan MK untuk melanjutkan perkara ini bukan hanya soal ambang batas selisih suara antara pasangan Ananda-Mushaffa dengan Ibnu Sina-Arifin. Namun juga faktor-faktor lain.

“Kami bersyukur karena ambang batas tidak dijadikan patokan lagi dan dikesampingkan. Tapi melihat dari bukti maupun mendengarkan saksi-saksi dan apa yang kami dalilkan,” ucapnya.

Ia menyatakan bakal menambahkan beberapa bukti baru untuk menguatkan gugatan di agenda sidang berikutnya.

“Karena masih banyak hal lagi yang akan kami sampaikan nantinya di sidang berikutnya. Kami juga akan menambahkan beberapa bukti baru,” pungkasnya.

Baca Juga: Paman Yani Apresiasi Keikutsertaan Generasi Muda dalam Revolusi Hijau

PenulisJumahudin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Lanjut Tahap Pembuktian, Ibnu Fokus Hadapi Gugatan Sengketa Pilwali Banjarmasin di MK