Ini Sanksi dari Pemerintah bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19

19 Februari 2021 12:35 WIB
ilustrasi vaksin
ilustrasi vaksin ( freepik)

Sonora.ID -Di Indonesia, vaksin Covid-19 sudah mulai dilakukan sejak januari 2021 lalu. Bagi mereka yang sesuai kriteria mendapatkan vaksin, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Namun, apabila bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik, pemerintah telah menyiapkan sanksi yang akan diberikan.

Dilansir Indonesiabaik.id sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Baca Juga: Berbasis Sel Dendritik, Ini Kelebihan Vaksin Nusantara Lawan Covid-19

Adapun sanksi yang diberikan tertuang dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;

-Denda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm