Satgas Koreksi Pengunaan Masker yang Masih Salah, Ternyata Begini Cara Pengunaan yang Benar

19 Februari 2021 16:40 WIB
Illustrasi Mengunakan Masker
Illustrasi Mengunakan Masker ( Freepict.com)

Sonora.ID - Angka kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap harinya. Menurut satgas covid-19 ada berbagai macam faktor yang membuat Indonesia terus mengalami peningkatan.

Salah satunya lantaran masih kurangnya kesadaran masyarakat akan menjaga jarak, dan menerapkan protokol kesehatan.

Bahkan saat ini masih banyak masyarakat yang salah serta keliru dalam pengunaan masker. Padahal masker adalah salah satu upaya yang paling efektif dalam mencegah penularan virus corona.

"Penggunaan masker yang benar sangat penting untuk meningkatkan efektivitas masker dalam mencegah penularan Covid-19," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: 22 Pelanggar Prokes di Kota Denpasar, 7 Orang di Rapid Tes Antigen

Untuk masker sendiri Wiku mengatakan ada tiga jenis masker yang dapat digunakan, adapun masker yang dimaksud diantaranya masker medis, masker kain, dan masker KN95.

Disisi lain, Wiku juga mewanti-wanti agar masyarakat tidak menggunakan masker yang memiliki katup udara. Sebab, keberadaan katup pada masker bisa menjadi celah masuknya virus.

Sementara itu, dalam laman resminya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat juga tidak merekomendasikan masker jenis ini karena tidak mampu mencegah penyebaran virus corona.

Menurut CDC, katup pernapasan itu memungkinkan tetesan pernapasan seseorang keluar dan menyebar ke orang lain.

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, LIPI Hadirkan Webinar 'Jangan Buang Maskermu'

Artinya, masker ini baik untuk pengguna, tetapi akan menjadi berbahaya untuk orang di sekitarnya. CDC juga merekomendasikan agar rumah sakit tidak menggunakan masker N95 dengan katup pernapasan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm