Manado, Sonora.ID - Polresta Bitung akan memulai melakukan persiapan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi SIK sebagai langkah merealisasikan program kerja 100 Kapolri terbaru, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
“Sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor mengenai penerapan e-tle, agar warga bisa memahami saat program diterapkan,“kata AKP Awaludin Puhi Kasatlantas Polres Bitung, di Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (18/2/2021).
Polresta Bitung akan mulai melakukan persiapan penerapan tilang elektronik atau E-Tle di sejumlah titik strategis.
Ia mengimbau untuk para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera, diwajibkan melakukan konfirmasi ke Satlantas bagian tilang. Jika tidak, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) akan diblokir.
Baca Juga: Polda Lampung Akan Terapkan Tilang Elektronik di JTTS dan Jalan Protokol
Nantinya sistem akan diterapkan sesuai dengan pendekatan berkeadilan kepada pengendara roda dua maupun roda empat.
Sejumlah persiapan mulai dilakukan Satuan Lantas kota Bitung, salah satunya seperti menempatkan kamera cctv, untuk memantau arus lalu lintas dan para pengendara kendaraan bermotor.
Saat ini penerapan E - Tle sudah masuk pada tahap evaluasi terhadap kendala kendala yang ada, agar pada saat penerapan, Satlantas siap melaksanakan program ini.
Sejumlah koordinasi juga telah dilakukan diantaranya, kepada pihak Dishub dan Kominfo untuk memantapkan penerapan program E-Tle di kota Bitung.
Baca Juga: Sistem Tilang Elektronik (ETLE) akan Diperluas Kebeberapa Daerah Berikut!