Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus

20 Februari 2021 11:30 WIB
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabidhumas Polda Sulut, di Mapolda Sulawesi Utara, di Manado, Sulawesi Utara, Jum’at (19/2/2021).
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabidhumas Polda Sulut, di Mapolda Sulawesi Utara, di Manado, Sulawesi Utara, Jum’at (19/2/2021). ( Gerard Mampuk)

Manado, Sonora.ID - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara mengungkap kasus penyelundupan minuman beralkohol jenis captikus yang akan dikirim ke Papua.

Dalam kasus ini, Polda Sulut mengamankan satu pelaku dan barang bukti ribuan captikus.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara mengamankan dua kendaraan bermuatan minuman alkohol jenis captikus sebanyak 414 galon dengan total 8.280 liter.

Petugas mengamankan dua kendaraan jenis mobil truk dan pick up dengan bermuatan minuman beralkohol captikus.

Baca Juga: 4.000 Liter Cap Tikus Berhasil Diamankan Petugas Gabungan Provinsi Gorontalo

Sekaligus mengamankan satu pelaku yang diguga pemilik minuman beralkohol berinisial UG (39) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari informasi warga, petugas pun berhasil mengamankan semua minumna beralkohol itu, di ruas jalan Belang Ratotok kabupaten Minahasa Tenggara, Senin 15 Februari, pukul satu dinihari.

Dari pemeriksaan oknum sopir kendaraan, semua minuman beralkohol tersebut akan di berangkatkan ke Manokwari, Papua Barat untuk di perdagangkan.

“Terkait adanya informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada kendaraan mobil yang akan mengangkut minuman beralkohol jenis cap tikus dengan tujuan dermaga pelabuhan basaan kecamatan ratatotok kabupaten minahasa tenggara. Yang kemudian akan dikirim menggunakan kapal laut dengan tujuan manokwari papua barat adalah milik seorang laki laki berinisial ug, “ jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabidhumas Polda Sulut, di Mapolda Sulawesi Utara, di Manado, Sulawesi Utara, Jum’at (19/2/2021).

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Penaniayaan Di Perkebunan Ratatotok Minteng

Tersangka UG melanggar peraturan daerah nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan. sementara semua minuman beralkohol captikus itu, akan segera dimusnahkan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm