Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi terus gencar melakukan sidak protokol kesehatan (prokes) ditengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi ini. Dalam melakukan penertiban PPKM berbasis Mikro di Pertigaan Jalan G. Saputan - Jalan G. Lumut Desa Padang Sambian Kelod, Kota Denpasar, Tim yustisi Kota Denpasar juga melakukan rapid testantigen bagi masyarakat yang kedapatan melanggar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dalam sidak ini sebanyak 14 orang yang kedapatan melanggar, 11 orang diantaranya langsung dirapid test antigen dan 1 orang hasilnya dinyatakan positif covid-19. Untuk tindak lanjut orang tersebut, Dewa Sayoga menjelaskan jika orang itu langsung dirujuk ke Puskesmas Denpasar Barat 2 untuk melakukan Swab PCR. Menunggu hasil tes PCR, orang itu untuk sementara di isolasi.
Dewa Sayoga juga mengatakan, dalam penertiban kali ini jumlah yang terjaring sebanyak 14 orang, 3 orang langsung di denda ditempat karena tidak menggunakan masker. Untuk yang di rapid hanya 11 orang karena 3 orang lagi telah membawa hasil swab test.
Dikatakan dari hasil pendataan semua pelanggar protokol kesehatan tersebut merupakan warga luar Kota Denpasar dan luar Pulau Bali. Meskipun pelanggar prokes tersebut warga luar Kota Denpasar, pihaknya akan terus melakukan penertiban protokol kesehatan PPKM berbasis mikro serta mensosialisasikan protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. "Dengan cara itu kami harapkan penularan covid 19 dapat terkendali," harap Sayoga.
Selain itu pihaknya juga mengungkapkan akan mensosialisasikan kepada pelaku usaha agar menyediakan sarana protokol kesehatan di tempat usahanya. Dengan berbagai langkah yang dilakukan ini pandemi covid 19 ini dapat terkendali.
Penulis : I Gede Mariana
Source : Satpol PP Kota Denpasar.