Ahli Desak Pemerintah dan BPOM Hentikan Vaksin Nusantara, Ada Apa?

21 Februari 2021 14:35 WIB
ilustrasi vaksin
ilustrasi vaksin ( freepik)

Sonora.ID - Vaksin Nusantara, yang dikembangkan oleh eks Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto kini sedang mendapat sorotan oleh para ahli.

Melansir Kompas.com, para ahli meminta Pemerintah Indonesia untuk menghentikan aliran dana kepada vaksin Nusantara. Selain itu, mereka juga menyarankan agar pemerintah menghimbau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan perizinan vaksin tersebut.

"(Vaksin Nusantara sebaiknya) tidak didanai oleh pemerintah dan dihentikan oleh BPOM bila ada aturan yang tidak sesuai," kata Pandu Riono selaku Epidemiolog Universitas Indonesia seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/2/2021).

Baca Juga: Tersisa 29%, Vaksinasi Nakes di Kalsel Ditarget Rampung Pekan Depan

Selain Terawan, vaksin Nusantara juga inisiasi dari kerja sama antara Universitas Diponegoro (UNDIP) dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dokter Kariadi Semarang.Kini, vaksin tersebut tengah dalam tahap uji klinis kedua.

Berikut alasan para ahli menentang pemerintah mendanai dan meminta BPOM memberhentikan izin Vaksin Nusantara ini:

1. Mengandung sel dendritik

Menurut laporan Kompas TV, Selasa (16/2/2021), Terawan menjelaskan bahwa vaksin Nusantara menggunakan bahan serum darah dari masing-masing individu. Vaksin Nusantara ini merupakan vaksin personal berbasis sel dendritik (dendritic cell).

Pandu berpendapat, Vaksin Nusantara yang mengandung vaksin dendritik, sebelumnya banyak digunakan untuk terapi pada pasien kanker, yang merupakan terapi yang bersifat individual.

Untuk itu, vaksin dendritik tersebut diberikan untuk imunoterapi kanker, bukan karena setiap orang diberi jumlah sel dendritik, tetapi karena setiap orang sel dendritiknya bisa mendapatkan perlakuan yang berbeda-beda. Dalam hal ini, kata Pandu, yang disesuaikan adalah perlakuan terhadap sel dendritik tersebut.

Baca Juga: Sepekan Jadi Pj Gubernur Kalsel, Safrizal Jalani Vaksinasi CoVID-19

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm