Banjarmasin, Sonora.ID - Tertanggal 22 Februari 2021, Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro berakhir. Termasuk di Banjarmasin.
Sebelumnya, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona, PPKM berskala mikro mulai digelar tanggal 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
Lantas, bagaimana untuk selanjutnya.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarmasin, Mukhyar mengaku masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat, perihal PPKM berskala mikro ke depannya.
Baca Juga: Mulai Besok, Ketentuan Baru PPKM Mikro di Denpasar, Isolasi OTG dan GR Covid-19 Tidak di Hotel
"Belum ada tindak lanjut. Kedepannya kita akan menggelar rapat dulu sembari menunggu arahan pusat," ucapnya ketika dikonfirmasi Smart FM, di ruang press room Balai Kota Banjarmasin, Senin (22/02) sore.
Meskipun demikian, Mukhyar menyatakan bahwa penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di kalangan masyarakat harus tetap dijalankan.
Seperti wajib menggunakan masker, dan harus mengantongi izin rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) jika warga ingin menyelenggarakan suatu acara.