Makassar, Sonora.ID - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat.
Kebijakan ini terhitung kembali berlaku besok, 23 Februari sampai 9 Maret 2021.
Diatur dalam surat edaran nomor 441.01/66/S.Edar/Kesbangpol/II/2021. Ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.
Dalam edaran tersebut disebutkan, pembatasan operasional usaha hanya diizinkan buka sampai pukul 22.00 WITA. Di antaranya fasilitas umum, toko, mal, cafe, warung kopi, rumah makan dan game center.
Baca Juga: Kecewa Tidak Ditemui, Massa: Pj Wali Kota Buat Warga Makassar Menderita
Selain itu, para pelaku usaha diwajibkan melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung.
“Para camat dan lurah selaku ketua satgas melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing,” tulis Pj Wali Kota Makassar dalam surat edaran yang diterima, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengklaim pembatasan yang dilakukan berhasil menurunkan penyebaran virus Covid-19.