Palembang, Sonora.ID – Badan Pengelolaan Pajak daerah (BPPD) Kota Palembang pada tahun ini menargetkan sebanyak 600 mesin e-tax harus terpasang di tempat-tempat usaha di Kota Palembang.
Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin mengatakan, saat ini total sudah ada 524 mesin e-tax yang telah dipasang dan tahun ini ditargetkan total 600 e-tax harus terpasang.
“Untuk sisa e-tax yang belum terpasang akan terus kita kejar. Target kita tahun ini 600 e-tax akan terpasang di tempat-tempat usaha di Kota Palembang,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Sulaiman menambahkan, pengenaan pajak hotel dan restoran akan menyesuaikan dengan omset yang diterima perbulannya. Dengan dua klasifikasi yakni bagi omset Rp 9 hingga Rp 12 juta sebesar 5 persen dan untuk omset Rp 12 juta keatas dikenakan 10 persen.
Baca Juga: Ratusan Kelurahan Bebas Narkoba Bakal Dibentuk di Kota Palembang
“Kita akan lihat omsetnya. Karena sebenarnya saat mereka buka usaha harus segera membuat NPWPD. Kita sudah connect ke DPM-PTSP, setelah DPM-PTSP mengeluarkan izin kalau mereka sudah ada NPWPD,” katanya.
Ia mengatakan, selama pandemi Covid-19 ini tak sedikit usaha yang tutup, hal ini pun membuat pihaknya terus melakukan pengecekan ulang mesin e-tax yang telah terpasang sejak 2019 lalu apakah masih digunakan atau tidak.
“Pengecekan ulang perlu dilakukan untuk memastikan apakah mesin benar difungsikan. Kalau di tempat usaha tersebut mesinnya mati tim langsung ke lapangan, sebab hasil temuan kami alat dipasang tapi tidak dioperasionalkan alasannya karena pandemi. Namun kami minta alat harus tetap dipasang,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, alat E-tax yang terpasang di tempat usaha tutup/bangkrut karena pandemi akan direlokasi ke tempat usaha lain yang berpotensi.