Denpasar, Sonora.ID - Dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Denpasar, Tim Yustisi Kota Denpasar mengadakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jalan Glogor Carik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan. Hasil dari kegiatan ini, 4 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan bahwa dari 4 orang pelanggar sebanyak 3 orang diberikan sanksi denda di tempat dan satu orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Selain itu, Dewa Sayoga juga mengungkapkan dari 4 orang pelanggar tersebut, pihaknya juga melakukan rapid test antigen kepada satu pelanggar. Dijelaskan test rapid antigen dilakukan hanya satu orang karena hanya satu orang saja yang tidak bisa menunjukan surat rapid test maupun swab.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang hingga 8 Maret 2021, Hal ini Menjadi Fokus Bali
Menurut Dewa Sayoga, Rapid test dilakukan pelanggar adalah bertujuan untuk mengetahui kesehatan pelanggar sekaligus mencegah penularan covid 19, maka dari itu, pihaknya melakukan rapid test antigen bagi pelanggar yang tidak membawa hasil surat test rapid antigen.
Lebih lanjut Dewa Sayoga juga menerangkan, apabila pelanggar yang dirapid test antigen menunjukkan hasil yang negatif, namun dalam kegiatan ini pihaknya tetap memberikan sosialisasi protokol kesehatan dengan menerapkan 6 M yakni agar memakai masker standar dengan benar, sering mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Diungkapkan dengan berbagai langkah dilakukan, pihaknya berharap bisa menekan penularan covid 19.