Klaim Perketat Kerumunan, PPKM Mikro di Banjarmasin Pun Diperpanjang

24 Februari 2021 15:00 WIB
Klaim Perketat Kerumunan, PPKM Mikro di Banjarmasin Pun Diperpanjang
Klaim Perketat Kerumunan, PPKM Mikro di Banjarmasin Pun Diperpanjang ( Smart FM / Jumahuddin)

"Berlangsung hingga 8 Maret 2021," jelasnya.

Machli pun menerangkan juga bahwa PPKM mikro kali ini akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya, khususnya terkait dengan kegiatan mengumpulkan orang banyak.

"Kami akan lebih memperketat lagi kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, dan kita juga akan menunjuk para Camat untuk menjadi koordinator di masing-masing kecamatan," tutupnya.

Sebelumnya, Anggota Tim Pakar CoVID-19 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Hidayatullah Muttaqin menyatakan, bahwa kebijakan PPKM tidak efektif menekan angka kasus. Hal ini ditunjukkan oleh terjadinya ledakan kasus CoVID-19 Januari dan Februari ini.

 Baca Juga: Tutup Manhole S Parman Dicuri, PDAM Bandarmasih: Bahayakan Pengendara

Kondisi ini mengindikasikan bahwa sangat penting upaya pengendalian mobilitas penduduk untuk memutus mata rantai penularan virus. Tidak cukup hanya dengan penerapan protokol kesehatan.

Jika tidak dapat menerapkan lockdown karena bukan merupakan rencana pemerintah pusat, maka harus dicari strategi cerdas dalam pengaturan kegiatan ekonomi dan masyarakat untuk menurunkan mobilitas penduduk.

"Seperti aturan WFH sebanyak 75% harus betul-betul diimplementasikan. Jangan membuka sekolah saat pandemi belum terkendali, berlakukan aturan larangan makan di rumah makan/warung (hanya takeaway saja). Siapkan digitalisasi pasar tradisional untuk mengurangi tingkat kepadatan yang tinggi," pungkasnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Klaim Perketat Kerumunan, PPKM Mikro di Banjarmasin Pun Diperpanjang